Senin, 09 November 2009

Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan

Duncan Kennedy pernah berujar sinis, "Teachers teach nonsense when they persuade students that legal reasoning is distinct, as a method for reaching correct result, from ethical or political discourse in general. There is never a 'correct legal solution' that is other than the correct ethical or political solution to that legal problem." Orang dapat setuju atau tidak setuju dengan sinyalemen tersebut, termasuk mengakui atau menyangsikan pola penalarannya. Namun, satu hal yang pasti, heterogenitas pandangan terhadap hukum (yang berdampak langsung pada pola penalarannya itu) sudah lama muncul di tengah-tengah kita. Alhasil, belajar ilmu hukum ternyata menuntut multikecerdasan dengan tujuan dapat mengkritisi dimensi-dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis keilmuannya sekaligus. Seperti kata John Austin, hukum adalah sekumpulan tanda-tanda (signs), sehingga bergantung pada kita untuk memberi makna terhadap tanda-tanda itu. Dalam rangka inilah, pendekatan konstruktivisme dan hermeneutika, misalnya, perlu diberi tempat. Jadi sekali lagi, belajar hukum tidaklah sesimpel seperti dibayangkan banyak orang kecuali akar filosofis dalam pola-pola penalarannya dapat dipetakan dan dijelaskan secara tepat. Buku yang berawal dari disertasi doktoral ini mampu memetakan enam pola penalaran yang menghuni blantika aliran-aliran pokok pemikiran hukum hingga saat ini. Penggunaan skema, ragaan, dan tabel yang didesain seinformatif mungkin, adalah salah satu alat bantu yang menjanjikan kemudahan bagi pembaca dalam menelaah konsep-konsep njelimet seputar filsafat hukum. Selain itu, penulisnya juga mencoba memberi tawaran orisinal tentang penalaran hukum yang berkonteks keindonesiaan.


ISBN: 979-3451-13-0
x+569
Bandung:
CV Utomo, 2006

Aliran Hukum Kodrat

"An unjust law is no law," demikian komentar St. Agustinus. Ucapan ini sangat representatif untuk mendeskripsikan secara singkat alam pikiran Aliran Hukum Kodrat (Natural Law). Sebagai sebuah aliran filsafat hukum, aliran ini merupakan model penalaran hukum yang paling ideal di antara semua aliran yang pernah ada. Buku ini menyajikan esensi terdalam dari Aliran Hukum Kodrat. Dengan bahasa yang cermat dan mudah dicerna, penulis buku ini mengetengahkan sirkulasi pemikiran aliran ini mulai dari versi tradisional ala Thomas Aquinas sampai kepada versi kontemporer yang mengemuka melalui pikiran Lon F. Fuller, John Finnis, dan Ronald Dworkin. Pembaca yang kritis akan dengan mudah menyelami kedalaman esensi aliran ini untuk, di mana perlu, digunakan sebagai analisis dalam memahami hakikat hukum. Aliran Hukum Kodrat, dengan berbagai variasi yang ada, telah membuktikan dirinya tidak pernah lekang digerus zaman. Sepanjang konsep-konsep ideal tentang hukum masih berdiri tegak di bawah naungan panji-panji moralitas, selama itu pula aliran ini akan tetap eksis. Sungguh, kerinduan terdalam manusia terhadap keadilan akan menemukan oasisnya di dalam aliran yang satu ini.


ISBN: 978-979-9234-30-8
viii+87 halaman
Jakarta
UPT Penerbitan Untar, 2007

Utilitarianisme

"The greatest happiness of the greatest number," seru Bentham lebih dari dua abad lalu. Nyaring seruan ini masih bergema dalam ruang-ruang studi para ahli hukum sampai saat ini tatkala mereka mencari nilai tambah kemanfaatan di dalam hukum positif. Betham tidak sendiri. Ada banyak pendekatan ekonomi terhadap hukum yang telah memperkaya sentuhan kaum Utilitarian. Di sinilah sebenarnya jasa Utilitarianisme dalam menggenapi pemikiran filsafat hukum, setelah Positivisme Hukum dipandang terlalu asyik bergelut dalam asumsi-asumsi rasional. Padahal, semua asumsi tadi terkadang tidak lebih daripada fiksi hukum yang meninabobokan kaum awam. Hukum yang rasional, menurut perspektif Utilitarianisme, harus tidak berhenti pada kebenaran klaim-klaim hukum positif. Kebenaran itu harus diberi feed-back dalam bentuk pembuktian empiris. Dalam konteks inilah nilai kemanfaatan perlu diberi tempat. Kemanfaatan akhirnya menjadi tema sentral dalam Utilitarianisme. Untuk mengawal tema sentral ini lalu dihidupkan wacana tentang pendekatan ekonomi terhadap hukum (economic apporach to law). Dalam buku ini, garis besar pemahaman tentang Utilitarianisme dan pendekatan ekonomi terhadap hukum akan menemukan benang merahnya.


ISBN: 978-979-9234-33-2
viii+79 halaman
Jakarta
UPT Penerbitan Untar, 2007

Mazhab Sejarah

"Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh bersama masyarakat," sindir Von Savigny. Organisme hukum dipandang analog dengan bahasa manusia. Tumbuh alamiah, namun tetap berpedoman pada sesuatu yang rohani. Hukum suatu komunitas manusia bisa saja bergerak ke segala penjuru seiring dengan perjalanan waktu, namun gerakan itu tidak pernah liar dan kehilangan arah. Selalu ada menara "mercu suar" yang menjadi kompas penunjuk jalan, yang disebut Savigny dengan jiwa bangsa (Volksgeist). Berbeda dengan Aliran Hukum Kodrat yang memandang hukum berlaku universal dan abadi, Mazhab Sejarah memandang hukum itu berlaku partikular sesuai dengan konteks ruang yang melingkupinya. Hukum tidak pernah mampu belaku universal karena jiwa setiap bangsa adalah produk empiris yang sangat khas. Tak ayal lagi, Mazhab Sejarah merupakan satu-satunya aliran filsafat hukum yang paling pas menjelaskan arti penting penggalian kearifan lokal dalam tatanan hukum modern. Pluralisme hukum di mata penganut aliran ini tidak boleh menjadi barang haram dalam kancah pebangunan hukum nasional. Pesan ini barangkali akan menggugah kita sejalan dengan makin tumbuhnya semangat otonomi daerah di Tanah Air.

ISBN: 978-979-9234-33-9
viii+ 99 halaman
Jakarta
UPT Untar, 2007.

Minggu, 25 Oktober 2009

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Saat ini predikat "konsumen" melekat erat di dalam diri setiap manusia. "Consumers by definition include us all," tegas John F. Kennedy. Ironisnya, di negara Republik Indonesia, kita menyaksikan eksistensi dan penegakan hak-hak konsumen masih menjadi "barang mewah". Bingkai-bingkai historis, budaya, ekonomis, politis, dan hukum telah berkontribusi memasung pertumbuhannya. Itulah sebabnya, tatkala Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan, gerakan penghormatan hak-hak konsumen seperti mendapat "angin segar".

Dengan tuturan yang lugas dan enak dibaca, buku ini bukan hanya mengupas hak-hak konsumen dan perjalanannya, melainkan juga prinsip-prinsip penegakan hukumnya. Oleh karena itu, sekarang seharusnya tidak hanya konsumen yang layak berhati-hati (caveat emptor), tetapi juga produsen harus juga ekstra waspada (caveat venditor).

Buku ini ditulis secara komprehensif dan disajikan untuk mengantar pembaca kepada wacana perlindungan hak-hak konsumen, khususnya dari aspek hukum positif di Indonesia. Ketentuan normatif dalam menyikapi isu-isu sentral seputar transaksi konsumen mendapat sorotan kritis dalam buku ini.

ISBN: 979-669-938-9
xv+552 halaman
Jakarta
Gramedia Widiasarana Indonesia
cet. 1: 2000, cet.3: 2006 (edisi revisi)

Positivisme Hukum

"Law as commands!" menjadi acuan banyak ahli hukum sampai saat ini. Positivisme Hukum adalah aliran filsafat hukum yang paling bertanggung jawab untuk menyuarakan retorika tersebut.

Ketika banyak model penalaran hukum berkutat dalam kesemrawutan pemaknaan atas hukum, Positivisme Hukum berani tampil jernih dan tanpa tedeng aling-aling. Hukum adalah hukum, yang harus dimurnikan dari segala aspek nonyuridis. Hukum juga harus dapat direduksi agar mampu dianalisis secara ilmiah. Tanpa itu semua, hukum hanya menjadi sinkretisme dari berbagai pendekatan.

Positivisme Hukum di satu sisi dipandang berjasa untuk menghadang sinisme sebagian kalangan ilmuwan empiris terhadap nilai ilmiah dogmatika hukum. Di sisi lain, Positivisme Hukum dicaci maki sebagai aliran kaku, lamban, dan a-moral (tak bersentuhan dengan moral). Namun, kepiawaian John Austin, Kelsen, Hart, dan lain-lain dalam memperagakan rasionalitas di balik a-moralitas Positivisme Hukum sungguh-sungguh membuat aliran ini pantas menempati ruang istimewa dalam diskursus filsafat hukum.

Artinya, kesederhanaan cara berpikir aliran ini justru merupakan inti kekuatannya. Terlepas dari klaim-klaim negatif terhadapnya, terbukti seringkali orang harus berpaling juga kepadanya, khususnya tatkala nilai kepastian hukum harus dijadikan dalih beragumentasi.


ISBN: 978-979-9234-31-5
vii+85 halaman
Jakarta
UPT Penerbitan Untar, 2007

Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpiikir

Polemik tentang moral profesi hukum seringkali berkutat pada perdebatan tentang rumusan pasal-pasal kode etik. Perdebatan tersebut akhirnya menimbulkan sebuah pertanyaan, "Bagaimana seorang penyandang profesi hukum harus bersikap?" Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab dengan waktu singkat. Meskipun di negara ini ada undang-undang yang mengaturnya, namun tetap saja timbul perdebatan antarpenyandang profesi hukum. Perdebatan itu tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak mampu memaknai setiap nilai, asas, dan norma yang terkandung dalam kode etik profesi melalui kerangka berpikir yang logis. Disadari atau tidak, sesungguhnya profesi hukum bertugas melayani publik bukan berpolemik untuk menentukan siapa yang paling berkuasa, sehingga berhak melakukan hal-hal yang kurang baik dengan mengatasnamakan "demi keadilan".

Buku ini akan membantu Anda untuk memahami suatu kerangka berpikir tentang bagaimana rumusan-rumusan kode etik profesi hukum harus diabstraksikan, sehingga argumentasi untuk mempertahankan atau menolak suatu orientasi nilai dapat dikemukakan secara lugas dan jernih. Dengan bahasa yang mudah dan dimengerti dan disertai dengan ragaan-ragaan, memudahkan Anda memahaminya. Dalam buku ini, penulis mencoba menjelaskan mengenai sikap penyandang profesi hukum yang seharusnya.


ISBN: 979-1073-08-2
ix+225 halaman
Bandung
Refika Aditama, 2004

Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia

Pretensi judul utama karya ini adalah mau menyajikan persoalan-persoalan pokok filsafat hukum, yang di sini dikaji secara mendalam dan komprehensif dalam lima bab pertama. Pembaca tidak hanya bertemu dengan pembidangan, pengertian filsafat hukum, dan manfaat mempelajarinya, tetapi juga perspektif historis dari bidang ini. Sejarah filsafat menjadi latar luas tempat sejarah filsafat hukum memperoleh konteksnya. Aliran-aliran filsafat hukum menyajikan panorama bagaimana refleksi mengenai hukum dilakukan oleh mazhab-mazhab yang muncul dalam gerak sejarah. Sementara itu masalah-maslah filsafat hukum ditampilkan sebagai tema berulang yang terus menyibukkan orang dalam kontemplasi dalam bidang yang satu ini. Relevansi karya ini bagi kita menjadi makin besar dengan adanya anak judul, yang mendapatkan elaborasi dalam tiba bab terakhir dan sejumlah lampiran mengenai kode etik berbagai profesi yang relevan. Bab-bab ini menutup celah yang mungkin masih kerap menandai buku-buku filsafat hukum yang beredar di Indonesia dewasa ini.

Buku ini ditulis oleh Shidarta bersama Prof. Darji Darmodiharjo dan beredar sejak tahun 1996. Sampai sekarang buku ini telah mengalami cetak ulang ke-7. Disadari ada sejumlah perkembangan dalam ranah hukum di Tanah Air yang menantang untuk dimasukkan sebagai topik perbincangan termutakhir dalam buku ini, namun sampai pada cetakan terakhir elaborasi tersebut masih belum sempat dilakukan.


ISBN: 978-979-605-211-3
xvi+384 halaman
Jakarta
Gramedia Pustaka Utama
Cet. 1: 1996; cet. 7: 2008 (edisi revisi)

Berbagi Perspektif

Ilustrasi di sebelah ini adalah sekilas profil sebagian buku/artikel yang sempat saya publikasikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya, seperti Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Gramedia Pustaka Utama) memang termasuk karya lama yang mengalami cetak ulang sampai kali ketujuh. Hal seperti ini sebenarnya bukan kabar baik bagi para pemerhati/peminat studi hukum di Tanah Air, mengingat sangat banyak fenomena baru yang telah berubah dan tidak sempat terakomodasi di dalam karya-karya cetak ulang seperti ini. Untuk menjawab kesenjangan tersebut biasanya selalu saja ada rekan-rekan yang berkenan mengirimkan email terkait dengan tulisan dalam buku-buku tersebut. Namun, rupanya komunikasi ala "email-email"-an seperti ini, saya kira, tidak cukup komunikatif, terutama bagi komunitas pembaca lain yang memiliki kepentingan serupa. Blog ini boleh jadi dapat menampung kebutuhan tadi. Di luar buku-buku yang didistribusikan melalui toko-toko buku, ada beberapa buku serial yang saya terbitkan untuk lebih menjangkau keperluan internal mahasiswa, masing-masing diberi tajuk Aliran Hukum Kodrat, Positivisme Hukum, Mazhab Sejarah, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence, dan Realisme Hukum. Di luar itu juga ada tulisan-tulisan yang didiseminasi lewat jurnal dan majalah. Pokok-pokok pikiran dalam karya-karya inipun mungkin cukup "berharga" untuk diwacanakan kepada pembaca yang berminat, khususnya bagi mahasiswa penstudi disiplin hukum yang mengikuti kuliah-kuliah saya di berbagai perguruan tinggi. Tiada gading yang tak retak.... Tiada ilmu yang terlewat bernilai untuk diamalkan. Selamat membaca dan berbagi perspektif. Tabik...!