Minggu, 25 Oktober 2009

Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpiikir

Polemik tentang moral profesi hukum seringkali berkutat pada perdebatan tentang rumusan pasal-pasal kode etik. Perdebatan tersebut akhirnya menimbulkan sebuah pertanyaan, "Bagaimana seorang penyandang profesi hukum harus bersikap?" Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab dengan waktu singkat. Meskipun di negara ini ada undang-undang yang mengaturnya, namun tetap saja timbul perdebatan antarpenyandang profesi hukum. Perdebatan itu tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak mampu memaknai setiap nilai, asas, dan norma yang terkandung dalam kode etik profesi melalui kerangka berpikir yang logis. Disadari atau tidak, sesungguhnya profesi hukum bertugas melayani publik bukan berpolemik untuk menentukan siapa yang paling berkuasa, sehingga berhak melakukan hal-hal yang kurang baik dengan mengatasnamakan "demi keadilan".

Buku ini akan membantu Anda untuk memahami suatu kerangka berpikir tentang bagaimana rumusan-rumusan kode etik profesi hukum harus diabstraksikan, sehingga argumentasi untuk mempertahankan atau menolak suatu orientasi nilai dapat dikemukakan secara lugas dan jernih. Dengan bahasa yang mudah dan dimengerti dan disertai dengan ragaan-ragaan, memudahkan Anda memahaminya. Dalam buku ini, penulis mencoba menjelaskan mengenai sikap penyandang profesi hukum yang seharusnya.


ISBN: 979-1073-08-2
ix+225 halaman
Bandung
Refika Aditama, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar