Minggu, 25 Oktober 2009

Positivisme Hukum

"Law as commands!" menjadi acuan banyak ahli hukum sampai saat ini. Positivisme Hukum adalah aliran filsafat hukum yang paling bertanggung jawab untuk menyuarakan retorika tersebut.

Ketika banyak model penalaran hukum berkutat dalam kesemrawutan pemaknaan atas hukum, Positivisme Hukum berani tampil jernih dan tanpa tedeng aling-aling. Hukum adalah hukum, yang harus dimurnikan dari segala aspek nonyuridis. Hukum juga harus dapat direduksi agar mampu dianalisis secara ilmiah. Tanpa itu semua, hukum hanya menjadi sinkretisme dari berbagai pendekatan.

Positivisme Hukum di satu sisi dipandang berjasa untuk menghadang sinisme sebagian kalangan ilmuwan empiris terhadap nilai ilmiah dogmatika hukum. Di sisi lain, Positivisme Hukum dicaci maki sebagai aliran kaku, lamban, dan a-moral (tak bersentuhan dengan moral). Namun, kepiawaian John Austin, Kelsen, Hart, dan lain-lain dalam memperagakan rasionalitas di balik a-moralitas Positivisme Hukum sungguh-sungguh membuat aliran ini pantas menempati ruang istimewa dalam diskursus filsafat hukum.

Artinya, kesederhanaan cara berpikir aliran ini justru merupakan inti kekuatannya. Terlepas dari klaim-klaim negatif terhadapnya, terbukti seringkali orang harus berpaling juga kepadanya, khususnya tatkala nilai kepastian hukum harus dijadikan dalih beragumentasi.


ISBN: 978-979-9234-31-5
vii+85 halaman
Jakarta
UPT Penerbitan Untar, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar