Minggu, 25 Oktober 2009

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Saat ini predikat "konsumen" melekat erat di dalam diri setiap manusia. "Consumers by definition include us all," tegas John F. Kennedy. Ironisnya, di negara Republik Indonesia, kita menyaksikan eksistensi dan penegakan hak-hak konsumen masih menjadi "barang mewah". Bingkai-bingkai historis, budaya, ekonomis, politis, dan hukum telah berkontribusi memasung pertumbuhannya. Itulah sebabnya, tatkala Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan, gerakan penghormatan hak-hak konsumen seperti mendapat "angin segar".

Dengan tuturan yang lugas dan enak dibaca, buku ini bukan hanya mengupas hak-hak konsumen dan perjalanannya, melainkan juga prinsip-prinsip penegakan hukumnya. Oleh karena itu, sekarang seharusnya tidak hanya konsumen yang layak berhati-hati (caveat emptor), tetapi juga produsen harus juga ekstra waspada (caveat venditor).

Buku ini ditulis secara komprehensif dan disajikan untuk mengantar pembaca kepada wacana perlindungan hak-hak konsumen, khususnya dari aspek hukum positif di Indonesia. Ketentuan normatif dalam menyikapi isu-isu sentral seputar transaksi konsumen mendapat sorotan kritis dalam buku ini.

ISBN: 979-669-938-9
xv+552 halaman
Jakarta
Gramedia Widiasarana Indonesia
cet. 1: 2000, cet.3: 2006 (edisi revisi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar