Senin, 09 November 2009

Mazhab Sejarah

"Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh bersama masyarakat," sindir Von Savigny. Organisme hukum dipandang analog dengan bahasa manusia. Tumbuh alamiah, namun tetap berpedoman pada sesuatu yang rohani. Hukum suatu komunitas manusia bisa saja bergerak ke segala penjuru seiring dengan perjalanan waktu, namun gerakan itu tidak pernah liar dan kehilangan arah. Selalu ada menara "mercu suar" yang menjadi kompas penunjuk jalan, yang disebut Savigny dengan jiwa bangsa (Volksgeist). Berbeda dengan Aliran Hukum Kodrat yang memandang hukum berlaku universal dan abadi, Mazhab Sejarah memandang hukum itu berlaku partikular sesuai dengan konteks ruang yang melingkupinya. Hukum tidak pernah mampu belaku universal karena jiwa setiap bangsa adalah produk empiris yang sangat khas. Tak ayal lagi, Mazhab Sejarah merupakan satu-satunya aliran filsafat hukum yang paling pas menjelaskan arti penting penggalian kearifan lokal dalam tatanan hukum modern. Pluralisme hukum di mata penganut aliran ini tidak boleh menjadi barang haram dalam kancah pebangunan hukum nasional. Pesan ini barangkali akan menggugah kita sejalan dengan makin tumbuhnya semangat otonomi daerah di Tanah Air.

ISBN: 978-979-9234-33-9
viii+ 99 halaman
Jakarta
UPT Untar, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar