Senin, 09 November 2009

Utilitarianisme

"The greatest happiness of the greatest number," seru Bentham lebih dari dua abad lalu. Nyaring seruan ini masih bergema dalam ruang-ruang studi para ahli hukum sampai saat ini tatkala mereka mencari nilai tambah kemanfaatan di dalam hukum positif. Betham tidak sendiri. Ada banyak pendekatan ekonomi terhadap hukum yang telah memperkaya sentuhan kaum Utilitarian. Di sinilah sebenarnya jasa Utilitarianisme dalam menggenapi pemikiran filsafat hukum, setelah Positivisme Hukum dipandang terlalu asyik bergelut dalam asumsi-asumsi rasional. Padahal, semua asumsi tadi terkadang tidak lebih daripada fiksi hukum yang meninabobokan kaum awam. Hukum yang rasional, menurut perspektif Utilitarianisme, harus tidak berhenti pada kebenaran klaim-klaim hukum positif. Kebenaran itu harus diberi feed-back dalam bentuk pembuktian empiris. Dalam konteks inilah nilai kemanfaatan perlu diberi tempat. Kemanfaatan akhirnya menjadi tema sentral dalam Utilitarianisme. Untuk mengawal tema sentral ini lalu dihidupkan wacana tentang pendekatan ekonomi terhadap hukum (economic apporach to law). Dalam buku ini, garis besar pemahaman tentang Utilitarianisme dan pendekatan ekonomi terhadap hukum akan menemukan benang merahnya.


ISBN: 978-979-9234-33-2
viii+79 halaman
Jakarta
UPT Penerbitan Untar, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar